Dalam tidak waktu lama lagi Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK akan menerapkan parameter sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dalam audit keuangannya. Sehingga kinerja SPIP ini akan menentukan hasil kesimpulan atau opini BPK. Hal tersebut disampaikan Kabid Akuntabilitas Pemerintahan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jatim, Fakhrudin Muchasan, Selasa (15/6) di Lamongan.
“Meski sudah diundangkan dua tahun lalu, PP nomor 60/2008 tentang SPIP memang belum diterapkan. Namun dalam waktu yang tidak lama lagi, mungkin satu atau dua tahun kedepan, keandalan sistem pengendalian intern akan menjadi salah satu yang dievaluasi BPK. Jika ditemukan masalah dalam SPIP ini, tentunya akan mempengaruhi opini BPK. Ada lebih dari 300 parameter atau daftar uji terkait dengan SPIP ini yang belum diterapkan BPK, “ kata Fakhrudin saat Pelatihan Bimbingan Teknis Evaluasi LAKiP (laporan akuntabilitas kinerja Pemerintah) dan Sosialisasi SPIP di aula Hotel Mahkota setempat.
Bupati, lanjut dia, selain berkewajiban untuk melakukan pengendalian kegiatan pemerintah, juga bertanggung jawab atas efektifitas penyelenggaraan SPIP di wilayahnya masing-masing. “Penerapan PP terkait SPIP ini adalah suatu keniscayaan yang harus diterima jika pemerintah daerah menghendaki opini atas penyelenggaraan pemerintahannya disimpulkan wajar atau bahkan wajar tanpa pengecualian oleh BPK. Karena itu BPKP menyarankan, sebagai wujud komitmen pimpinan, hendaknya setelah sosialisasi ini diterbitkan Peraturan Daerah terkait SPIP. Nanti akan ada fasilitasi dari BPKP terkait penerbitannya, “ ujarnya dalam kegiatan yang diikuti sejumlah 70 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan camat di Lamongan tersebut.
Menurut Fakhrudin, sat ini ada sejumlah isu yang menjadi perhatian terkait penyelenggaraan pemerintah. Diantaranya opini BPK yang disclaimer atau tidak wajar sehingga bisa mengakibatkan rendahnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah. Selain itu rendahnya penyerapan anggaran yang bisa menghambat pertumbuhan ekonomi terutama di sektor riil juga menjadi salah satu isu penting. “Banyak yang berpendapat, isu tadi terjadi karena adanya kelemahan sistem pengendalian intern, “ ungkap dia.
“SPIP yang baik akan member jaminan kualitas dan kinerja pemerintahan sehingga bisa memenuhi prinsip good governance. Yang lebih penting lagi akan menghindarkan dari tuntutan hokum pidana maupun perdata. Sebenarnya konsep SPIP ini bukan hal baru. Sebelumnya sudah ada yang dikenal dengan pengawasan melekat atau waskat. SPIP berdasar PP 60/2008 ini adalah yang paling ideal karena sesuai dengan kondisi lingkungan pemerintah saat ini, “ paparnya dalam kegiatan yang dibuka Wabup Tsalits Fahami serta dihadiri Plt Sekkab Supardi itu.
Terkait evaluasi LAKiP, Fakhrudin menambahkan, evaluasi adalah mekanisme umpan balik untuk melakukan perbaikan, mencegah kesalahan yang sama, menemukan kesalahan sekaligus memberikan solusi. Dia berharap evaluasi yang dilakukan sekarang ini agar lebih fokus pada out come atau nilai manfaat yang langsung dirasakan masyarakat. Bukan hanya pada ketaatan anggaran saja.
Tsalits Fahami di kesempatan itu menyampaikan terima kasihnya pada seluruh Kepala SKPD yang hadir. Terutama terkait kinerja pemerintah (Lamongan) yang dinilai baik sehingga Bupati Masfuk menerima award dari Masyarakat Ilmu Pemerintah Indonesia. “SKPD adalah garda terdepan pembangunan. Baik buruknya kinerja SKPD akan tentukan baik buruknya kinerja pemerintah secara keseluruhan, “ tuturnya.