Semoga informasi ini tidak terlalu telat untuk di informasikan kepada pengunjung goceng blog... Karena sejak 1 April lalu Pemerintah telah menerapkan peraturan wajib helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI pun, akan dikenakan denda hingga Rp 250 ribu. Dari pada kena denda 250 rebu, khan lebih baik dibelikan helm terlebih dahulu...
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah tersebut, berarti helm yang akan dibeli tentunya yang telah dinyatakan sah (sesuai standar SNI). Berdasarkan informasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (mungkin berlaku juga di seluruh Indonesia), melansir beberapa helm yang telah sesuai SNI. Helm-helm yang telah sesuai dengan Standar SNI adalah NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG, HBC, dan Cargloss Helmet. Helm-helm tersebut diproduksi dan diimpor oleh PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama, serta CV Triona Multi Industri.
Sedangkan helm-helm bermerk terkenal antara lain yang juga ber standar SNI adalah Nolan, Arai, AGV, Shoei, Shark, dan KBC ternyata belum memiliki Standar Nasional Indonesia.
Smoga bermanfaat dan biar tidak kena Tilang...
[nasional.tvone.co.id]