P E N G U M U M A N
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) menerima pendaftaran Calon Anggota Dewas LPP RRI periode 2010-2015 pada tanggal 8-22 Maret 2010, bagi mereka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
5. Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
6. Berusia minimal 35 (tiga puluh lima) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
7. Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
8. Memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik;
9. Memiliki kemampuan dan pengalaman manajerial dalam memimpin organisasi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
10. Tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa;
11. Menyerahkan tulisan tentang visi dan misi menjadi Dewas LPP RRI dan pengembangan LPP (radio) dengan latar belakang demografi, dan budaya (kultural) di Indonesia;
12. Bersedia melepaskan jabatan apapun apabila terpilih sebagai anggota Dewas RRI; dan
13. Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik.
Pendaftaran secara langsung, melalui surat tercatat/kilat khusus, atau melalui email pansel_dewasrri@depkominfo.go.id kepada Panitia Seleksi di Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 Gedung Utama, Lt.2 dengan menyerahkan kelengkapan dokumen masing-masing rangkap 2 (dua) yang terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotokopi, sebagai berikut:
1. Surat pendaftaran yang ditandatangani (sesuai formulir);
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Daftar Riwayat Hidup (DRH).
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan tim pemeriksa kesehatan dari dokter Pemerintah;
6. Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian RI;
7. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Anggota Dewan Pengawas LPP RRI yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,- (sesuai formulir);
8. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan-jabatan yang dapat mengganggu penugasan sebagai Anggota Dewan Pengawas LPP RRI yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,- (sesuai formulir);
9. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,- (sesuai formulir);
10. Surat pernyataan tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,- (sesuai formulir); dan
11. Menyerahkan tulisan tentang visi dan misi menjadi Anggota Dewan Pengawas LPP RRI dengan latar belakang demografi, dan budaya (kultural) di Indonesia.
Pendaftaran dilakukan pada hari kerja, dengan batas akhir penerimaan pada tanggal 22 Maret 2010 Pukul 16:00 WIB.
Pendaftaran melalui surat tercatat/kilat khusus diterima dengan cap pos paling lambat 22 Maret 2010.
Khusus bagi calon yang mendaftar melalui email tetap diwajibkan untuk menyerahkan kelengkapan dokumen secara langsung atau melalui surat tercatat/kilat khusus dengan cap pos paling lambat 22 Maret 2010.
Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu-gugat.
Jakarta, Maret 2010
PANITIA SELEKSI
CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS LPP RRI