Setelah tahun lalu mengangkat 170 orang Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi PNS, tahun ini sejumlah 72 orang Sekdes di Lamongan kembali diangkat menjadi PNS. Dipimpin Bupati Masfuk dalam Upacara Pengambilan Sumpah/Janji Sekdes di Pendopo Lokatantra, Rabu (6/1), juga diserahkan kompensasi kepada Sekdes yang purna tugas.
Dengan telah diangkatnya 72 orang Sekdes menjadi PNS di tahun ini, berarti dari sejumlah 290 orang Sekdes yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, tinggal menyisakan 48 orang yang belum menerima SK PNS. Sisanya tersebut saat ini dalam proses pengangkatan. Dengan rincian 69 Sekdes laki-laki dan 3 orang Sekdes perempuan. Sementara berdasar golongan, 70 orang diantaranya golongan II/a dan dua lainnya golongan I/c.
Sementara berdasar data Bagian Pemerintahan Desa Setdakab setempat, jumlah Sekdes purna tugas yang menerima kompensasi sebanyak 16 orang. Yakni dengan rincian yang berusia 64 tahun sejumlah 11 orang, berhenti karena mengundurkan diri dua orang dan yang meninggal dunia sebanyak tiga orang. Masing-masing dari mereka menerima kompensasi maksimal sebesar Rp 20 juta.
Pengangkatan Sekdes menjadi PNS itu berdasar Keputusan Bupati Lamongan Nomor : 821.12/167/413.203/Kep/2009 tentang Pengangkatan Sekdes Menjadi PNS, sementara pemberian kompensasi berdasar Keputusan Bupati Lamongan Nomor : 188/286/Kep/413.013/2009 tentang Pemberhentian dan Pemberian Kompensasi kepada Sekdes.
Masfuk dalam pengarahannya, berharap agar Sekdes yang kini sudah diangkat menjadi PNS untuk merubah perilaku dan cara pandang mereka. Karena saat ini Sekdes terikat sejumlah aturan seperti halnya PNS yang lainnya. “Jangan sampai Sekdes yang sudah diangkat ini masih telatan kalau ngantor di Kantor Desa, “ ujar dia.
Kepada Sekdes itu bupati juga berharap agar mereka membackup penuh tugas-tugas Kades. Terutama dalam hal administratif. Seperti halnya seorang bupati yang bukan PNS tapi dibackup secara penuh oleh sejumlah PNS. “Mulai sekarang Sekdes harus pahami aturan dan ketentuan sebagai PNS. Sekdes juga harus backup penuh Kades di desanya, “ tegas dia.
Terkait keberadaan tanah bengkok yang selama ini dikelola Sekdes, sesuai dengan ketentuan, Masfuk menegaskan tanah tersebut harus dikembalikan. “Seperti halnya aturan yang mengharuskan sekdes yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes, aturan yang sama juga mengharuskan tanah bengkok yang selama ini dikeloa Sekdes untuk dikembalikan. Karena sekarang Sekdes sudah menerima gaji dari negara dan hari tuanya juga sudah dijamin oleh negara, “ imbuh dia.