• Minggu, Juni 21, 2009
  • Administrator


Beragam cara di lakukan tim sukses pasangan Capres Cawapres Pemilu 2009 dalam upaya meraih simpati masyarakat. Namun, upaya meraih simpati tersebut, seharusnya tidak melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Seperti yang di lalukan tim sukses pasangan Capres Cawapres Megawati-Prabowo yang mengadakan pengobatan masal gratis, terpaksa di hentikan oleh Panwaslu setempat (21/06/2009), karena di gelar di balai desa Padeg Kecamatan Cerme. Padahal, balai desa merupakan salah satu aset negara yang oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, dilarang untuk di gunakan sebagai tempat kampanye.

Pihak panitia, beralasan, penggunaan sarana balai desa karena di desa tersebut tidak ada lagi tempat yang representatif untuk mengumpulkan massa dalam kegiatan pengobatan. Apalagi, panitia tidak tahu jika balai desa di larang di gunakan sebagai tempat kampanye.

Setelah terjadi negoisasi antara Panwaslu dengan panitia akhirnya di sepakati, kegiatan pengobaan di lanjutkan hingga selesai, namun, tanpa memasang atribut kampanye, seperti sticker dan kaos bergambar pasangan Capres Cawapres Megawati Prabowo.

“Kita sepekati untuk melanjutkam kegiatan pengobatan masal karena warga sudah terlanjur datang. Namun, dengan catatan tidak memasang atribut kampanye”. Ujar Suwoko, anggota Panwaslu Kecamatan Cerme.

Menurut rencana, kegiatan pengobatan masal gratis Tim Sukes Mega-Pro ini akan berlangsung selama 3 hari di sejumlah tempat di Gresik, hingga puncaknya pada tanggal 24 Juni mendatang saat rombongan Cawapres Prabowo tiba di Gresik dalam safari kampanyenya di wilayah Pantura.

BTemplates.com

Categories

Kamera CCTV Palembang

Popular Posts

Blog Archive