• Kamis, Mei 28, 2009
  • Administrator


Seiring peningkatan harapan hidup masyarakat, tenyata diiringi jumlah peningkatan penderita gagal ginjal. Dengan demikian terjadi juga peningkatan jumlah pasien cuci darah di Rumah Sakit Ibnu Sina Gresik. Sampai saat ini jumlah pasien gagal ginjal yang terdaftar menjalankan cuci darah di RS Ibnu Sina Gresik sebanyak 142 pasien. Dari jumlah tersebut 40 pasien diantaranya berasal dari luar Gresik. Jumlah ini termasuk tinggi dan bahkan setiap tahun terjadi peningkatan jumlah pasien. Kenyataan ini disampaikan oleh Kepala RS Ibnu Sina Gresik dr. Gusti Rizaniansyah Rusdi, SpPD, Kamis (28/5) dikantornya.

Cuci darah (haemodialisa) adalah salah satu cara pengobatan bagi penderita gagal ginjal stadium 5 seumur hidup, tentu selain cangkok ginjal. Biaya cuci darah yang terbilang tinggi yaitu mencapai Rp. 750 ribu tiap satu kali cuci darah, tentu memberatkan bagi pasien. Jangankan pasien Keluarga miskin (gakin), pasien dari kalangan mampu saja tentu akan merasa berat dengan biaya pengobatan cuci darah ini. Apalagi bagi pasien gagal ginjal stadium 5, diperlukan cuci darah sampai 2 kali seminggu.

Untuk melindungi masyarakat Gresik dari tingginya biaya pengobatan tersebut serta playanan ksehatan yang optimal bagi warga Gresik, Bupati Gresik mengeluarkan Peraturan Bupati No. 73 tahun 2008, tentang : Pelayanan Hemodialisa di RSUD Ibnu Sina. Perbup tertanggal 21 Nopember 2008 ini menetapkan pelayanan cuci darah bagi masyarakat tidak mampu yang tidak dilayani jamkesmas, hanya dengan KTP Gresik. Sedang yang bukan warga Gresik diberi keringanan sampai 50 % dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Toleransi ini diberikan sampai batas waktu Akhir 2008 lalu. Pada tahun 2009 mestinya mereka sudah diperlakukan sebagai pasien umum.

Tentu kedaan ini menjadi dilematis bagi pihak rumah sakit, karena memberhentikan cuci darah akan berakibat fatal bagi pasien, sehingga sampai saat ini kami masih memberikan toleransi.”ini demi kemanusiaan”. Secara intensif kami terus berkoordinasi dengan pihak Pemda dimana pasien berasal, agar Pemkab bersangkutan mau menanggulangi biaya warganya.

Untuk Kabupaten Mojokerto saat ini sudah memberikan jaminan biaya warganya yang menjadi pasien tetap cuci darah di Rumah sakit Ibnu Sina. ”kami juga berharap, Kabuten lain juga seperti Pemkab Mojokerto. Cepat atau lambat, kami harus menjalankan peraturan ini sesuai yang tertuang dalam perundangan” tegas Riza. Kerjasama ini memang sebaiknya tertuang dalam Memorandum of Understanding antar Pemerintah Kabupaten”, ujar Riza yang didampingi oleh Wakil Direktur dr. Widowati.

Tentang Unit Haemodialisa yang pada Juli 2008 mendapat ISO 9001 :2000 dari WQA mempunya mesin cuci darah sebanyak 15 unit, “kami mengoperasikan 14 mesin sedangkan 1 mesin yang lain stand by sebagai cadangan. Jadi tiap hari kami dapat melayani cuci darah sebanyak 42 pasien/hari dengan asumsi 1 mesin dapat melayani 3 orang pasien. Bahkan kalau ada tambahan pasien darurat, kami mengoperasikan mesin tersebut sampai 4 kali sift. Dalam keadaan normal tanpa ada tambahan pasien, maka jam kerja di ruang Haemodialisa (cuci darah) mulai jam 06.30 – 20.00. kadang sampai jauh malam kalau ada tambahan pasien darurat, karena dalam 1 kali cuci darah membutuhkan waktu 4 jam”. Papar Riza.

Satu-satunya daerah Kabupaten yang meraih trophy otonomi award kategori unik daerah dengan komitmen menonjol pada kerjasama antar daerah dalam penyediaan pelayanan cuci darah bagi warga miskin tahun 2009. (sdm, Humas Pemkab Gresik)

BTemplates.com

Categories

Kamera CCTV Palembang

Popular Posts

Blog Archive