Sekretaris Pansus DPRD Lamongan terhadap pembahasan LKPJ Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2008 Sutardjo Syafi’ie dalam laporannya sampaikan rekomendasi agar sebagian kewenangan perijinan yang selama ini berada di Kantor Perijinan agar didelegasikan pada Camat. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung Dewan setempat, Selasa (25/3).
Disampaikan Sutardjo, Kantor Perijinan perlu memperluas dan meningkatkan target pendapatannya seiring pertumbuhan ekonomi masyarakat dan investasi di Lamongan. Untuk mewujudkan hal tersebut, ditambahkannya, tentu saja harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan sesuai standart pelayanan yang ada.
Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut dia, DPRD minta dilakukan sosialisasi dan pemahaman secara optimal dan intens tentang pentingnya pengurusan ijin. Selain itu juga perlu untuk sampaikan kemudahan pelayanan yang diberikan pada masyarakat melalui kerjasama dengan kecamatan.
Dia juga katakan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, DPRD usulkan perlu ada pendelegasian sebagian kewenangan perijinan kepada Camat. “Pendelegasian sebagian kewenangan ini perlu dilakukan sehingga proses perijinan dapat dilakukan secara cepat, mudah dan dengan biaya yang murah, “ papar dia.
Dalam laporannya itu Sutardjo juga sampaikan pentingnya peningkatan kinerja ketenagalistrikan.
“Kinerja ini tidak bisa ditandai dengan kegiatan monitoring saja, “ kata dia. “Seringkali masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa ketika merasa dirugikan PT PLN. Misalnya melonjaknya tagihan listrik rumah padahal penggunaan listrik rumah tetap. Kemudian pemutusan dan pengenaan denda sepihak karena konsumen dituduh melakukan pelanggaran aturan PLN. Selain itu, petugas pelayanan gangguan yang sangat lambat dan masih mengutip pungutan kepada konsumen. SKPD terkait harus memastikan peningkatan kualitas layanan listrik di Lamongan, “ papar dia..
Sementara terkait urusan perencanaan pembangunan, Pansus DPRD rekomendasikan pelaksanaannya semestinya terus memperhatikan upaya peningkatan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Disebutkannya, pada proses perencanaan penganggaran pembangunan (APBD), partisipasi masyarakat belum sepenuhnya berjalan dengan baik.
“Hal ini terjadi salah satunya yang paling krusial adalah tertutupnya akses masyarakat daerah terhadap data anggaran seperti dokumen KUA (kebijakan umum anggaran), PPAS (prioritas dan plafon anggaran sementara), RKA(rencana kerjan anggaran)SKPD, APBD, APBD Perubahan dan DPA (dokumen pelaksanaan anggaran). Forum perencanaan pembangunan di tingkat SKPD belum berjalan baik untuk mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam forum perencanaan anggaran,” ungkap dia.
Laporan Pansus ini adalah tindak lanjut dari penyampaian LKPJ Kepala Daerah yang disampaikan dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu. Seperti disampaikan Ketua DPRD Lamongan Makin Abbas, Laporan Pansus tersebut berupa rekomendasi, saran dan masukan bagai penyelenggaran pemerintahan selama tahun 2008 lalu tanpa mengambil suatu keputusan atas laporan itu.