Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan siapkan posko peritirahatan bagi pemudik mulai H-7 hingga H+7 Idul Ftri 1430 H ini. Selain menyiagakan 13 petugas yang dibagi dalam tiga shift jaga, posko yang berada di depan kantor Dishub ini juga menyediakan fasilitas tempat tidur dan makanan gratis bagi para pemudik yang kelelahan dalam perjalanan.
“Ini adalah hari pertama posko ini dibuka. Dan akan kami operasikan hingga H+7 mendatang. Bagi para pemudik yang kelelahan dapat memanfaatkan fasilitas di posko Dishub ini. Jika ada yang perlu istirahat sejenak, Dishub juga sudah sediakan lima unit tempat tidur. Selain itu juga ada fasilitas kopi, minuman dan mi instant yang dapat dimanfaatkan oleh pemudik secara gratis, “ ucap Kadishub Lamongan Agus Suyanto melalui Kabag Humas dan Infokom Aris Wibawa kemarin (14/9).
Ditambahkannya, selain menyiagakan pos di depan kantor, Dishub juga bentuk sejumlah pos pantau di empat titik lainnya. Yakni Pos Mira Babat yang dijaga 5 orang petugas dan Pos Terminal Terpadu yang dijaga 15 orang dengan tiga shift. Sementara di kawasan pantura juga disiagakan dua pos pantau. Yakni Pos Paciran dengan menyiagakan 6 petugas dan sat pos khusus untuk kawasan Wisata Bahari Lamongan (WBL) yang juga dijaga 6 petugas.
“Di WBL kami sediakan pos khusus untuk mengantisipasi padatnya lalu lintas saat liburan nanti. Saat ini peningkatan volume kendaraan belum terlalu signifikan. Biasanya peningkatan baru terjadi pada H-4 atau H-3 nanti. Berdasar pantauan posko Dishub mulai pukul 7.45 hingga 8.45 tadi (kemarin), kendaraan roda dua yang meluncur dari arah Surabaya ada 1163 unit, roda empat ada 264 unit, MPU 31 unit dan bus ada 28 unit, “ kata dia.
Sementara terkait penindakan pada kendaraan besar sumbu dua yang melanggar aturan beroperasi pada H-4 dan H+4, Dishub akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Karena saat ini berdasar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, penindakan pelanggaran lalu lintas saat ini hanya kewenangan kepolisian.
“Mulai H-4 hingga H+4 nanti kendaraan besar sumbu dua dilarang melintas. Sedangkan untuk kendaraan bermuatan sembako masih diperkenankan lewat. Untuk penindakan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, “ pungkas dia. (arf, Humas Pemkab Lamongan)