Selama ini Pemkab Lamongan cukup berhasil memotivasi masyakatnya untuk tidak membuang sampah sembarangan. Ini dibuktikan dengan sukses meraih Adipura selama tiga kali berturut-turut di era Bupati Masfuk. Komitmen untuk menciptakan budaya bersih ini akan dilegalkan dengan rencana penerbitan Perda tentang pengelolaan sampah.
Saat ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) tengah mematangkan draft perda tersebut. “Dijadwalkan pada 2010 mendatang draft Perda pengelolaan sampah ini sudah bisa dikordinasikan bersama DPRD Lamongan dan segera diundangkan menjadi Perda. Sementara untuk draft perda itu sendiri saat ini terus dimatangkan, “ tutur Kepala BLH Luluk Suprapti melalui Kabag Humas dan Infokom Aris Wibawa.
Disampaikannya, dengan terbitnya perda tersebut nantinya masyarakat akan semakin termotivasi untuk tidak membuang sampah. Melainkan justru mengolahnya menjadi barang yang memiliki nilai ekonomis sehingga sampah tidak lagi menjadi momok dan limbah yang harus dibuang. “Diharapkan dengan adanya Perda ini konsep pengelolaan sampah akan berubah dengan mengendalikan timbulan sampah, penyimpanan dan pengumpulan maupun pengangkutan. Dan pada akhirnya Adipura akan kembali diraih Lamongan, “ ujar dia.
“Sebenarnya meski belum ada Perda pengelolaan sampah, Kabupaten Lamongan selama ini sudah menerapkan konsep-konsep pengelolaan sampah yang baik. Mulai dari penggunaan bak sampah terpilah hingga mengolah sampah dengan keranjang takakura. Bahkan keranjang takakura terbukti yang sudah mencapai 1000 unit ini efektif kurangi timbulan sampah di wilayah perkotaan hingga 12 ribu kilogram setiap bulannya. Sementara di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tambakrigadung, tidak kurang dari 250 kilogram sampah setiap harinya diolah menjadi pupuk kompos, “ imbuhnya.
Sementara dengan adanya Perda pengelolaan sampah ini nantinya akan mengikat pelaku-pelaku utama pengelolaan sampah mulai dari masyarakat umum, pemerintah, hingga pelaku usaha. Sehingga timbulan sampah akan terkurangi, kualitas kesehatan meningkat dan kualitas lingkungan hidup juga meningkat.
Dalam draft Perda itu pelaku usaha diwajibkan menerapkan konsep teknologi ramah lingkungan dan nir laimbah dalam produksinya. Sementara masyarakat wajib melakukan pengurangan timbulan sampah dengan pendekatan 3R (reduce, reuse, recycle). Dan Bupati berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah yang dilakukan baik oleh pemerintah sendiri maupun masyarakat.
Konsep dasar pengelolaan sampah yang diusung dalam draft Perda tersebut merujuk pada hirarki pengelolaan sampah. Yakni pencegahan dan pengurangan sampah dari sumber, pemanfaatan kembali dan tempat pembuangan akhir (TPA).
Dijelaskannya lebih lanjut, pencegahan dan pengurangan sampah dari sumber dilakukan dengan mereduksi timbulan sampah, penggunaan barang atau bahan yang bisa digunakan kembali dan pemanfaatan bahan daur ulang. Kemudian hirarki pemanfaatan kembali dilakukan baik pada jenis sampah organik maupun anorganik. Sementara TPA masih akan memgang peran penting dalam pengelolaan sampah. Karena pada akhirnya akan tetap ada sampah yang memang sudah tidak bisa dimanfaatkan secara ekonomis sehingga harus dibuang ke TPA dengan metode sanitary landfill. “Pemilahan sampah memegang peran penting dalam konsep ini, “ pungkas dia. (arf, Humas Pemkab Lamongan)