• Selasa, Juni 16, 2009
  • Administrator


Di Gresik, hanya 20% rumah tinggal yang memiliki IMB, pernyataan ini disampaikan oleh Sekda Gresik, Dr. Husnul Khuluq, Drs, MM saat Sosialisasi Pemutihan IMB di ruang Kecamatan Kebomas, Selasa (16/6). Untuk itu Sekda menyarankan Kepada Dinas Pekerjaan Umum Gresik dan Badan Penanaman Modal dan Perijinan untuk mengadakan kajian, apakah perlu pengurusan IMB ini dipihak ketigakan ? Pada Pemutihan tahun 2008 lalu, baru menghasilkan restribusi sebesar Rp. 92 juta.

Sosialisasi Pemutihan IMB dibuka oleh Bupati Gresik Dr. KH. Robbach Ma’sum, Drs, MM. Acara yang berlangsung sehari ini diikuti oleh para Kepala Desa dan Lurah dari 3 (tiga) Kecamatan yaitu Manyar, Gresik dan Kebomas dan para Camat serta perangkat yang menangani IMB dari ketiga wilayah tersebut. Pada acara Pembukaan kali ini juga dihadiri oleh jajaran Pejabat Pemkab Gresik.

Dalam pidato pembukaannya, Bupati setuju dengan laporan yang disampaikan Sekda. Menurutnya perlu ada langkah konkrit agar pengurusan IMB ini bisa mudah, murah dan Cepat. Perlunya IMB ini menurut Bupati,” Kalau dokumen yang kita miliki itu lengkap, dan semua kehidupan ini sesuai dengan aturan yang ada kita hidup ini akan tenang” dicontohkan oleh Bupati pernah terjadi di kota lain, ada bangunan Masjid yang dijual oleh ahli waris oleh pemilik tanah yang terdahulu. Hal-hal demikian ini terjadi karena kita meremehkan pentingnya dokumen.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan, Ir, Najikh melalui kabag Humas M. Hari Syawaludin mengatakan, Pelayanan pemutihan IMB ini akan kami laksanakan Mulai awal Juli 2009. Ada 15 Desa dan Kelurahan masing-masing, Untuk Wilayah Kecamatan Gresik meliputi, Kelurahan Tlogopojok, Lumpur, Kroman, Kebungson dan Sidorukun. Untuk Kecamatan Kebomas meliputi Kelurahan Indro, Gulomantung, Desa Segoromadu, Dahanrejo dan Giri. Sedangkan di Kecamatan Manyar meliputi Desa Manyarejo, Manyar Sidomukti, Manyar Sidorukun, Betoyoguci dan Desa Karangrejo.

Ditambahkan oleh Najikh, dalam pemutihan IMB ini, Pemkab akan memberikan berbagai kemudahan. Kami akan “jemput bola” artinya masyarakat tidak perlu lagi susah-susah mengurus IMB ke Kantor, tapi ke Kantor Desa dan Kelurahan dan di koordinir lurah dan Kades setempat. Selain penyederhanaan prosedur dengan komitmen lebih mudah dan lebih cepat. Kami juga memberi keringanan biaya hanya 50 % dari tarif normal. Saya harap masyarakat Gresik di beberapa wilayah yang masuk wilayah pemutihan agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. IMB ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap bangunan yang sudah didirikan.

“Yang diperlukan hanya fotokopi KTP, surat bukti hak atas tanah dan lunas PBB tahun terakhir, gambar situasi dan denah bangunan, surat pernyataan bangunan lama. Yang penting datang saja ke kantor desa/kelurahan, nanti akan dijelaskan oleh petugas di sana” urai Najikh. (sdm, Humas Pemkab Gresik)

BTemplates.com

Categories

Kamera CCTV Palembang

Popular Posts

Blog Archive